Meulaboh- Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina yang diamankan pihak gabungan dari Badan Intelejen Negara (BIN), Polres Aceh Barat Daya (Abdya), dan Kodim 0110/Abdya pada 3 November 2017 lalu. Kini imigran tersebut tiba di kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh untuk menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut, Selasa, 07 November 2017.
Kepala Imigrasi Kelas II Meulaboh, Imam Santoso, Senin, 6 November 2017 saat jumpa pers mengatakan, WNA bernama Hu Jiebin (36) ditahan bersama Gunawan Damanik (41) penerjemah bahasa sekaligus sopir pribadinya.
penangkapan dilakukan usai mendapatkan laporan dari Nasrul salah satu warga yang menaruh curiga terhadap imigran tersebut. kecurigaan kepada WNA saat ia berusaha menjual baju siap pakai dan jam tangan kepada mereka.
“sudah dua hari sebelum penangkapan WNA tersebut mondar mandir, didepan gudang milik Nasrul. Karena curiga, ia pun melaporkan kejadian itu kepada Danposal Abdya, Letda Laut (T) Ajat Sudrajat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, Danposal Abdya dan timnya langsung turun kelapangan untuk memeriksa kelangkapan documen WNA tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata imigran menyalahgunakan paspor nomor E96156645.
“Dia mendapatkan visa berjenis kunjungan wisata, namun dia lapangan malah berjualan,” ujarnya.
Hingga kini masih dalam proses penyelidikan terkait adanya kemungkinan lain terhadap penyalahgunaan tersebut. Pihak imigrasi akan melakukan detensi selama 30 hari guna mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut dari WNA tersebut. []
Editor: Nurul Fahmi