Pemkab Aceh Barat Bahas Pembangunan dan Masalah Syariat

oleh -217 views
Suasana rapat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam membahas pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah yang terjadi di Aceh Barat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat bupati, Selasa, November 2017. |Foto: Basajan.net/Revina

Meulaboh- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membahas pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah yang terjadi di Aceh Barat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat bupati, Selasa, 07 November 2017.

Dalam rapat tersebut, Bupati Aceh Barat Ramli, MS mengatakan kepada jajarannya agar lebih serius dalam mengantisipasi maraknya pelanggaran syariat Islam dan peredaran narkoba.

“Kita tidak bisa tinggal diam, ini harus segera ditindak lanjuti,” ungkap Ramli secara tegas.

Selain masalah tersebut, pihaknya juga mendengar adanya indikasi penyelewangan dana gampong yang dilakukan aparat desa. “Ini masalah serius yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, pimpinan dinas terkait yang hadir pada rapat tersebut menyambut baik keinginan bupati Aceh Barat. Pihaknya akan segera melakukan sosialisisasi terkait penegakan kembali syariat Islam di Aceh Barat, serta menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

Dilain pihak, kepala Polisi Resor (Kapolres), AKP. Teguh Priambodo Nugroho, Sik, menjelaskan, ada 31 kasus pelanggaran syariat Islam setahun ini di Aceh Barat.

Selain masalah peanggaran syariat, ada maslah lain yang sangat vital, yaitu narkoba. Banyak tersangka yang diproses memiliki barang bukti dalam ukuran kecil, hal tersebut membuktikan bahwa narkoba dipakai sendiri bukan diedarkan.

“kita perlu lakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba dan sanksi tegas yang akan diterima jika melanggar,” tegasnya.

Terkait dana desa ia menyarankan, perlu dilaksanakan pertemuan dengan aparat desa untuk membahas perihal adanya indikasi penyelewengan tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU) Aceh Barat Tgk. A. Radian, menyampaikan, penegakan kembali syariat Islam perlu adanya pedoman yang kuat. “Jangan sampai kita yang menegakkan, tapi kita sendiri yang melanggarnya,” ungkapnya.

Selain itu, perlu dilakukakan peninjauan ulang terkait ijin usaha cafe, warung remang-remang dan warung internet (warnet), karena banyak kasus pelanggaran syariat dilakukan pada tempat yang demikian.

“Banyak pelanggaran syariat yang terjadi ditempat tersebut,” ungkapnya

Ia menyampaikan, pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan selam ini terlalu lama, sehingga masyarakat lupa terhadap siapa yang melakukan pelanggaran.

“kita betul-betul harus memiliki pedoman yang kuat,” tegasnya kembali.

Forum tersebut turut dihadiri Kasipers Korem 012/TU, Letkol Inf Nasrun Nasution, Kasdim 0105/ Aceh Barat, Mayor Inf M. Jafar, Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Ahmad Sahrudinm SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Drs. Bukhari, MM, Rektor Universitas Teuku Umar, Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf dan Ketua Majelis Adat Aceh, H. Tjut Agam []

Editor: Nurul Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *