Hak Tanah Diakui, Masyarakat Cot Mee Pasang Batas

oleh -277 views

Meulaboh- Masyarakat Desa Cot Mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, memasang pamplet batas tanah seacara permanen, Selasa 7 Maret 2017.

Pemasangan pamplet batas tanah tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat atas dasar pembenaran dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bahwa tanah yang selama ini digunakan PT Fajar Baizhury dan Brother Nagan Raya adalah milik masyarakat Desa Cot Mee.

Suasana sedikit memanas saat masyarakat melihat pihak perusahaan sedang mengangkut potongan batang kelapa yang akan dijadikan jembatan di perkebunan yang berada di lahan masyarakat tersebut. Namun kemarahan masyarakat dapat diredam setelah pihak perusahaan menghentikan aktivitas.

Muslim perwakilan masyarakat mengatakan, berdasarkan pengukuran yang dilakukan Pemerintah Daerah Nagan Raya pada tahun 2016, hasilnya mengatakan bahwa, PT Fajar Baizhury dan Brother, dinyatakan telah menyerobot tanah masyarakat Desa Cot Mee, seluas 400 heaktar.

“Artinya tanah yang selama ini di masukkan ke dalam Hak Guna Usaha (HGU),” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemasangan pamplet batas tanah desa, dikarenakan pihak perusahaan kembali melakukan aktivitas.

“Kami masyarakat berharap ada penyelesaian secara tuntas dari pemerintah Nagan Raya sehingga ke depan tidak adalagi konflik antara masyarakat desa dengan perusahaan,” harapnya.[rilis]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *