ASN Daerah Terpencil Akan Disiapkan Insentif Khusus 

oleh -91 views
20231003 Rapat Paripurna DPR 1Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa 03 Oktober 2023. (BASAJAN.NET/HUMAS MENPAN RB)

BASAJAN.NET, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU). 

Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa 03 Oktober 2023 mengatakan, kemudahan ini didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. 

Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. 

Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

Menurut Anas, selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. 

“Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” papar Anas.[]

————————

SUMBER: HUMAS MENPAN RB

EDITOR: RAHMAT TRISNAMAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.