TACB Aceh Barat Tetapkan Tiga Situs Cagar Budaya

oleh -29 views
TACB Aceh Barat menyerahkan hasil penetapan tiga cagar budaya kepada Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, Kartika Eka Sari, Sabtu 19 Juli 2025. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA)

BASAJAN.NET, Meulaboh- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh Barat menetapkan tiga situs bersejarah di Aceh Barat sebagai situs cagar budaya. 

Penetapan dilakukan melalui persidangan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat berlangsung di Ruang Bidang Budaya dinas setempat, Sabtu 19 Juli 2025.

Ketua TACB Aceh Barat, Rahmad Syah Putra menyebutkan, tiga situs yang ditetapkan terdiri dari Meriam Arongan Lambalek, Makam Syahid Teuku Rasyid dan kawan-kawan, dan Masjid Tuha Baitul Muttaqin Samatiga.

“Hasil sidang ini akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Aceh Barat,” jelasnya.

Menurut Rahmad, penetapan situs bersejarah sebagai cagar budaya merupakan tahap penting untuk menjaga warisan budaya di Aceh Barat sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Ia berharap, kedepan pendataan situs bersejarah terus dilakukan setiap tahunnya yang juga sejalan dengan visi Pemerintah Aceh Barat dalam melestarikan warisan budaya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Kartika Eka Sari mengapresiasi pelaksanaan sidang ini sebagai upaya memajukan kebudayaan daerah. 

“Ini adalah langkah konkrit dalam melestarikan cagar budaya. Kami akan terus mendata objek kebudayaan di Aceh Barat untuk mendukung pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Sidang penetapan diketuai oleh Rahmad Syah Putra, dengan anggota diantaranya Jovial Pally Taran,Muhajir AlFairusy, Riky Furqan dan Mariza Rahmadani. 

Turut disaksikan oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya, dan Kepala Seksi dalam lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Barat.[]

_______________
EDITOR: RAHMAT TRISNAMAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.