Rektor UIN Ar-Raniry Soroti Dampak Polusi Suara Lewat Fiqh Vibrasi

oleh -25 views
Rektor UIN Ar-Raniry Soroti Dampak Polusi Suara Lewat Fiqh Vibrasi
Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, memaparkan konsep “Fiqh Vibrasi” untuk mengantisipasi dampak polusi suara pada konferensi internasional The Third Samarah International Conference on Islamic Family Law and Islamic Law (SICOIFL 3) di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Kamis, 24 Oktober 2024. (BASAJAN.NET/HUMAS UIN AR-RANIRY).

BASAJAN.NET, Selangor– Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, menyoroti dampak polusi suara lewat kajian “Fiqh Vibrasi” yang dipaparkan pada konferensi internasional The Third Samarah International Conference on Islamic Family Law and Islamic Law (SICOIFL 3) di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam forum tersebut, ia memperkenalkan konsep “Fiqh Vibrasi” sebagai jawaban atas masalah peradaban modern yang semakin dipengaruhi oleh polusi suara.

Dalam presentasinya, Mujiburrahman menjelaskan, peradaban saat ini menghadapi tantangan serius dari peningkatan gelombang suara atau vibrasi yang berasal dari berbagai sumber, seperti kendaraan, mesin pabrik, dan pesawat terbang.

Polusi suara ini, katanya, tidak hanya mengganggu kenyamanan hidup tetapi juga membawa dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama di lingkungan perkotaan dan kawasan padat penduduk, termasuk Aceh.

Mujiburrahman mengatakan, getaran yang terus menerus dapat memengaruhi sistem otot dan saraf manusia, memicu gangguan kesehatan mulai dari kelelahan otot hingga kerusakan permanen pada sistem saraf.

“Pekerja yang terpapar getaran dalam jangka panjang berisiko mengalami kerusakan pembuluh darah dan gangguan sensorik,” ujarnya.

Fiqh Harus Respon Dampak Lingkungan Modern

Dalam konteks fiqh, Mujiburrahman mengusulkan perlunya peninjauan ulang terhadap bagaimana hukum Islam merespons dampak lingkungan modern.

Menurutnya, fiqh dapat menjadi instrumen penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menanggulangi polusi suara sebagai salah satu bentuk kerusakan lingkungan.

“Fiqh harus berkembang untuk merespons tantangan baru seperti polusi suara yang kini menjadi ancaman bagi kesejahteraan manusia,” tegasnya.

Konsep “Fiqh Vibrasi” ini, lanjutnya, bertujuan mengajak masyarakat dan para pemangku kebijakan untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sumber kebisingan.

Ia menekankan bahwa polusi suara harus diperlakukan sama seriusnya dengan bentuk polusi lain yang mengancam kesehatan dan lingkungan.

Konferensi ini dihadiri oleh para akademisi dan pakar hukum Islam dari berbagai negara. Beberapa nama besar yang turut berbicara dalam acara ini antara lain, Kamaruzzaman, Soraya Devy, dan Mursyid Djawas, serta para ilmuwan dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia dan Malaysia.

Dengan sorotan pada tantangan kontemporer seperti polusi suara, konferensi ini membuka peluang diskusi tentang peran hukum Islam dalam menghadapi isu-isu lingkungan modern.[]

====================

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.