Meulaboh- Adat istiadat merupakan ruhnya suatu daerah. Namun demikian, adat istiadat tidak boleh melangkahi hukum islam.
Demikian disampaikan Bupati Aceh Barat H. Ramli, MS Saat Melantik Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat di Aula setempat, Kamis, 19 Oktober 2017.
Ramli mengatakan, saat ini banyak sekali praktek adat yang sedikit melenceng dari hukum ajaran Islam. Selain itu, budaya maupun adat yang dipraktekkan selama ini, masih bercampur dengan adat luar.
“Geutanyoe hana tatutoeh le toh adat Aceh Barat (kita tidak mengetahui lagi mana yang menjadi adat Aceh Barat,” ungkapnya.
Ia meminta kepada ketua MAA Aceh Barat H. Tjut Agam yang baru dilantik untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam memberikan masukan tentang adat istiadat.
“Sampaikan kepada kami, mana yang benar dan mana yang salah,” pintanya.
Bupati menyarankan, hal utama yang harus dilakukan MAA mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Aceh Barat untuk memberikan pemahaman tentang adat agar tidak salah kaprah.
“Mengadakan seminar itu sangat penting untuk memperkenalkan kepada seluruh masyrakat bagaimana adat istiadat Aceh yang sebenarnya,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Tjut Agam menyampaikan, saat ini banyak prosesi adat perkawinan dan peusijuk yang dilaksanakan sebagian masyrakat Aceh Barat melangar ketentuan syariat.
“Kami berharap, seluruh elemen memberi masukan kepada kami untuk sama-sama membangun dan melestarikan ada istiadat,” harapnya.[]
Editor: Junaidi Mulieng