BASAJAN.NET, Jakarta – Pantau Gambut bersama jaringan masyarakat sipil dari delapan provinsi di Indonesia, mendesak pemerintah menghentikan ekspansi yang berpotensi merusak ekosistem gambut.
Selain itu, perlindungan kawasan gambut juga harus menjadi fondasi pembangunan nasional, bukan hanya langkah pemulihan setelah bencana.
Desakan itu disampaikan dalam Rembuk Nasional Pantau Gambut 2026 di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia itu, menghasilkan pernyataan sikap bertajuk Memerdekakan Gambut dari Kepentingan Jangka Pendek.
Direktur Eksekutif Pantau Gambut, Iola Abas, bersama perwakilan jaringan dari Aceh hingga Papua menyatakan, perlindungan gambut merupakan syarat untuk menjamin keselamatan rakyat, keadilan antargenerasi, dan memperkuat ketahanan Indonesia menghadapi krisis iklim.
Mereka menilai, ukuran kemerdekaan tidak semata ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi atau percepatan pembangunan. Negara, menurut mereka, juga harus mampu melindungi sumber kehidupan masyarakat, menjamin hak masyarakat adat dan lokal, serta mencegah kerusakan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pantau Gambut Soroti Ancaman Kerusakan Ekosistem
Pantau Gambut menyebut, Indonesia memiliki sekitar 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang berperan penting menjaga keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi. Namun kawasan tersebut masih menghadapi tekanan akibat pembukaan dan pengeringan lahan, ekspansi kegiatan berbasis lahan, pemberian izin yang dinilai belum transparan, serta proyek pembangunan yang belum menempatkan daya dukung lingkungan sebagai pertimbangan utama.
Lembaga itu juga menyoroti rendahnya tingkat pemulihan ekosistem gambut setelah kebakaran. Dalam laporan Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut mencatat hanya sekitar satu persen kawasan konsesi yang terbakar sepanjang 2015-2019 kembali menjadi hutan.
Sementara itu, pada kawasan nonkonsesi, sekitar tiga persen kembali menjadi hutan. Sebanyak 41 persen berubah menjadi semak belukar, 54 persen menjadi tanaman lahan kering yang didominasi perkebunan monokultur sawit, sedangkan dua persen lainnya tidak lagi memiliki vegetasi.
Menurut Pantau Gambut, data tersebut menunjukkan kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana musiman. Ketika pemulihan berjalan lambat dan pengawasan lemah, kebakaran justru menjadi pintu masuk bagi degradasi lanjutan dan perubahan fungsi bentang alam. Dampaknya, masyarakat terus menghadapi siklus asap, banjir, konflik ruang, hingga hilangnya sumber penghidupan.
Mereka juga menilai, hutan dan ekosistem gambut yang telah terbentuk selama jutaan tahun tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan jangka pendek. Pembukaan hutan dalam skala luas, dinilai telah menghilangkan hutan alam, merusak ekosistem gambut, serta mengancam keanekaragaman hayati.
Baca berita terkait: JMGA Desak Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Gambut, Waspadai Ancaman Banjir dan Karhutla
Enam Tuntutan untuk Lindungi Gambut
Dalam pernyataan sikapnya, Pantau Gambut mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah. Pertama, melindungi seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut dan menghentikan ekspansi yang memperbesar kerusakan ekosistem.
Kedua, mengevaluasi secara ekologis dan sosial seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun perizinan yang berada di dalam atau berdampak terhadap kawasan gambut. Evaluasi itu diminta dilakukan secara independen, melibatkan masyarakat terdampak, diumumkan kepada publik, serta diikuti penghentian atau koreksi terhadap kegiatan yang terbukti meningkatkan risiko kerusakan, banjir, konflik, maupun kebakaran.
Ketiga, mengevaluasi konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran dengan memastikan pemulihan fungsi hidrologis benar-benar dilakukan. Pemerintah juga diminta menelusuri tanggung jawab korporasi dan mencegah kawasan bekas terbakar dialihkan menjadi area budidaya baru.
Keempat, membuka data perizinan, batas konsesi, kondisi hidrologis, kejadian kebakaran, hingga perkembangan pemulihan agar mudah diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Kelima, menjamin partisipasi bermakna masyarakat adat dan masyarakat lokal sejak tahap perencanaan proyek. Pengetahuan lokal, menurut mereka, harus menjadi dasar dalam penetapan wilayah, perlindungan keselamatan warga, dan keberlanjutan sumber penghidupan.
Tuntutan terakhir ditujukan kepada lembaga keuangan dan investor. Pantau Gambut meminta penghentian dukungan pembiayaan terhadap kegiatan usaha yang meningkatkan risiko kerusakan gambut.
Mereka juga mendesak penerapan uji tuntas yang lebih ketat serta keterbukaan informasi mengenai pembiayaan usaha yang berkaitan dengan pengeringan gambut, kebakaran berulang, pelanggaran hak masyarakat, maupun kegagalan pemulihan lingkungan.
Pernyataan sikap tersebut disepakati Pantau Gambut bersama perwakilan simpul jaringan dari Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional.
“Merdeka Gambutnya, Selamat Rakyatnya,” demikian penutup pernyataan sikap Rembuk Nasional Pantau Gambut 2026.[]
==================
EDITOR: JUNAIDI MULIENG




