BASAJAN.Net, Banda Aceh- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin menilai Miftahul Jannah, atlet judo putri asal Aceh yang didiskualifikasi karena menolak melepas hijab pada pertandingan judo tuna netra Asian Para Games 2018, layak menjadi duta atlet syariah. Pihaknya mengapresiasi atas sikap yang diambil Miftahul Jannah. “Meski harus didiskualifikasi,” kata Muharuddin di Banda Aceh, Rabu, 10 Oktober 2018.
Menurutnya, sikap yang diambil Miftahul Jannah tersebut menunjukkan jika ia adalah pemenang sesungguhnya, karena tetap mempertahankan akidah dan imannya saat berhadapan dengan karir, yakni ikut berlaga di Asian Para Games 2018. “Miftahaul Jannnah telah menjadi pemenang, kemenangan sesungguhnya adalah menggapai tujuan akhirat bukan di dunia semata,” kata Politisi Partai Aceh tersebut.
Muharuddin mengatakan, dengan sikap yang diambil dan diperlihatkan kepada dunia dan Indonesia khususnya, Miftahul Jannah layak dinobatkan sebagai duta atlet Syariah, karena telah mengharumkan nama Aceh sebagai provinsi yang melaksanakan syariat Islam.
Rencananya, dalam waktu dekat DPRA akan mengundang Miftahul Jannah ke DPR setempat untuk mendengar langsung kronologis atas sikap istiqamah dalam menjaga hijab meski harus didiskualifikasi. “Kami juga mengapresiasi kepada semua pihak yang ikut memberikan dukungan penuh kepada sikap istiqamah yang diambil Miftahul Jannah,” katanya.
Muharuddin berharap, dengan sikap yang diambil atlet judo asal Aceh itu, bisa menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya dalam mempertahankan akidah dan imannya. “Negara, khususnya kementerian terkait harus hadir dalam memproteksi sejak dini, karena yang bersangkutan mewakili Indonesia,” ucapnya.[]
Sumber: Antara
Editor: Junaidi Mulieng