Kekerasan Seksual di Kampus Berakar pada Relasi Kuasa

oleh -12 views
Pakar Sosiologi UTU, Nurkhalis pada Seminar Pencegahan Kekerasan Seksual, Selasa 20 Oktober 2026. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)
Pakar Sosiologi Universitas Teuku Umar, Nurkhalis pada Seminar Pencegahan Kekerasan Seksual PSGA STAIN Meulaboh, Selasa 20 Oktober 2026. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.NET, Meulaboh — Kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan hasrat seksual, tetapi juga relasi kuasa yang timpang, ketidaksetaraan gender, dan penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini membuat korban kerap takut melapor, karena khawatir menghadapi ancaman, tekanan, hingga dampak terhadap studi.

Hal itu disampaikan Pakar Sosiologi Universitas Teuku Umar, Nurkhalis, dalam seminar yang diselenggarakan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh di Gedung Pendidikan Terintegrasi kampus setempat, Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurut Nurkhalis, pelaku dapat memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk mengintimidasi dan mengendalikan korban. Ketakutan terhadap stigma sosial, ancaman, serta terganggunya nilai dan kelanjutan studi membuat banyak kasus tidak terungkap.

“Korban tidak boleh disalahkan. Dalam relasi kuasa yang timpang, seseorang bisa berada dalam situasi tertekan dan sulit mengambil keputusan secara bebas,” kata Nurkhalis.

Ia menjelaskan, kekerasan seksual dapat berdampak pada kesehatan psikologis, rasa aman, hubungan sosial, dan keberlangsungan pendidikan korban. Karena itu, kampus bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman, melindungi korban, dan menangani laporan secara serius serta adil.

Nurkhalis juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es. Kasus yang terungkap belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan karena sebagian korban memilih diam akibat takut terhadap konsekuensi yang mungkin dihadapi.

“Pencegahan dan edukasi harus berjalan seiring dengan penyediaan saluran pelaporan yang mudah diakses,” tekannya.

Kenali Tanda Kekerasan Seksual

Nurkhalis mengingatkan mahasiswa agar mewaspadai candaan atau komentar bernuansa seksual, sentuhan tanpa persetujuan, perhatian yang melampaui batas profesional, serta penggunaan jabatan untuk menekan seseorang.

Permintaan pribadi yang dikaitkan dengan nilai, bimbingan akademik, rekomendasi, atau kesempatan mengikuti kegiatan tertentu juga perlu dicermati. Begitu pula ajakan bertemu secara tertutup dan permintaan merahasiakan sesuatu secara tidak wajar, terutama jika disertai tekanan.

Ia menekankan pentingnya menjaga batas profesional antara dosen dan mahasiswa melalui komunikasi yang wajar, bimbingan di ruang aman, serta pertemuan yang transparan sesuai ketentuan kampus.

Kampus Harus Perkuat Perlindungan Korban

Pencegahan kekerasan seksual membutuhkan keterlibatan seluruh unsur perguruan tinggi. Mahasiswa perlu memahami hak untuk menolak perilaku yang tidak pantas dan mengetahui saluran pelaporan.

Dosen dan pimpinan kampus juga harus berperan aktif membangun lingkungan akademik yang aman dan saling menghormati.

Nurkhalis mendorong kampus menyosialisasikan mekanisme pelaporan, menyederhanakan prosedur, dan menyediakan pendampingan bagi korban tanpa stigma maupun tekanan.

Ia menegaskan, sistem pelaporan harus menjamin kerahasiaan, melindungi korban dari intimidasi dan pembalasan, serta memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif dan adil.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.