Bendahara Kemenag Aceh Barat Dapat Bimtek SiLaBI

oleh -256 views
Sejumlah bendahara pengeluaran dan penerimaan (BPP) pada satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dapat bimbingan teknis (Bimtek) sistem laporan bendahara instansi (SiLaBI), Selasa 15 Desember 2020. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.NET, Meulaboh- Sejumlah bendahara pengeluaran dan penerimaan (BPP) pada satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dapat bimbingan teknis (Bimtek) sistem laporan bendahara instansi (SiLaBI). Hal tersebut berlangsung di aula Al Azhar Meulaboh, Selasa 15 Desember 2020.

Pelaksana harian Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Musmuliadi menyebutkan, peserta yang mengikuti acara tersebut sebanyak 30 peserta, terdiri dari Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Kantor Kementerian Agama Aceh Barat, serta Bendahara dan operator sistem laporan bendahara instansi (SiLaBI) madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) likuidasi Aceh Barat.

Musmuliadi menjelaskan, bimbingan teknis tersebut dilaksanakan untuk mengasah kemampuan bendahara dan operator agar mampu dan cakap menggunakan aplikasi sistem laporan bendahara instansi (SiLaBI), sehingga tidak ada kendala dalam melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh.

“Karena di balik suksesnya madrasah, karena adanya bendahara dan operator yang hebat, semoga ini tidak hanya menjadi semboyan, namun menjadi benar adanya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar mengatakan, pekerjaan bendahara merupakan pekerjaan yang mulia.

“Jalankan pemanfaatan anggaran sesuai regulasi agar tidak menjadi beban,” pesan Khairul.

Ia menjelaskan, saat ini pekerjaan bendahara sudah dipermudah dengan diterapkan aplikasi SiLaBI. Namun dengan perkembangan teknologi tersebut, seluruh bendahara dan operator harus betul-betul paham menggunakan aplikasi tersebut agar pelaporan keuangan terlaksana dengan baik.

Selain itu Khairul Azhar mengingatkan, sebagai pejabat pengelola keuangan juga harus paham untuk menganalisa Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), serta mampu mengelola anggaran tersebut dengan baik, baik penarikan maupun pemanfaatan anggaran.

“Jika ada kebijakan pimpinan yang bertabrakan dengan regulasi, maka ingatkan. Itu merupakan salah loyalitas kepada atasan, karena tidak semua pimpinan paham regulasi keuangan,” tambahnya.

Pada prinsipnya, pemahaman regulasi pemanfaatan anggaran ada dua hal, yaitu dilarang dan diperbolehkan. Artinya anggaran yang dilarang tidak boleh dipergunakan untuk yang lain, sedangkan anggaran yang diperoleh dapat ditelaah dengan berbagai kebutuhan.

Menurut, regulasi tidak semua mampu menjawab kebutuhan kegiatan. Namun anggaran yang diperoleh untuk kegiatan lain harus ditelaah dengan dua indikator, yaitu untuk kemaslahatan dan tidak merugikan negara.

“Semua pelaporan anggaran harus dilakukan segera, jangan menunda-nunda pelaporan,” tegasnya.

Ia mengharapkan, setelah mengikuti bimtek, peserta dapat mengaplikasikan ilmunya ke tempat tugasnya masing-masing, dan semua satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama aceh Barat untuk terus meningkatkan realisasi serapan anggaran.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.