Alasan Kementerian Agama Ubah Buku Nikah Jadi Kartu Nikah

oleh -250 views
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat meluncurkan Simkah, Kamis 8 November 2018, di Jakarta. Foto: twitter @kemenag_ri

BASAJAN.Net, Meulaboh- Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, dibandingkan buku nikah yang tebal.

“Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain. Jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet,” kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 11 November 2018, seperti dikutip Kompas.com.

Lukman mengatakan, kartu nikah itu juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan.

Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.

“Bisa memudahkan, ketika kita harus registrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana,” ujar Lukman.

Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.

Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Mengenai perubahan ini, juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Kementerian Agama, @Kemenag_RI, pada 8 November 2018.

Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.

Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id .

 

Sumber: kompas.com

Editor: Junaidi Mulieng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *