Aceh-Papua Sepakat Perjuangkan Kekhususan Bersama

oleh -83 views
Aceh-Papua Sepakat Perjuangkan Kekhususan Bersama
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, usai penandatanganan MoU, Rabu, 1 Desember 2021, di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar.

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Sebagai dua daerah yang diberikan kewenangan khusus, Aceh dan Papua sepakat untuk memperjuangkan implementasi dari kekhususan yang telah diberikan Pemerintah Republik Indonesia agar terealisasi secara maksimal. 

Kesepakatan tersebut seperti tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka advokasi bersama penguatan Lembaga kekhususan Aceh dan Papua.

MoU itu ditandatangani Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, Rabu, 1 Desember 2021, di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar. 

Timotius datang ke Aceh didampingi 22 pengurus MRP lainnya. Sebelumnya, Wali Nanggroe juga telah melakukan pertemuan di Jayapura, Papua, pada Oktober lalu. 

Sebelum melakukan penandatanganan, Wali Nanggroe didampingi Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Staf Khusus M. Raviq dan Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), melakukan diskusi terbuka di hadapan awak media. 

Kedua belah pihak saling berbagi informasi perkembangan masing-masing daerah, dan pandangan dalam upaya penyelesaian implementasi kewenangan khusus Aceh dan Papua. 

“Kita perjuangkan bersama, apa yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua dan Aceh itu segera diselesaikan,” kata Malik Mahmud kepada wartawan.

Menurut Malik Mahmud, masih ada beberapa hal yang tercantum dalam MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

Bukan Untuk Melawan Negara

Sementara itu, dari pihak Papua, Timotius menjelaskan,dari 20 kekhususan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Papua, baru empat poin yang direalisasikan. 

Saat ini, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Otsus Papua dari UU Nomor 21 Tahun 2000, berubah ke UU Nomor 2 Tahun 2021 yang dinilai banyak penyimpangan 

“Atas dasar itulah MRP sebagai representasi warga Papua merasa ada kesepakatan yang menyimpang, kemudian kita melakukan judicial review,” kata Timotius. 

Timotius berharap, dengan ditandatanganinya MoU antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan MRP, Aceh dan Papua bisa bersatu menyuarakan tuntutan sebagaimana yang diatur dalam UU otonomi khusus masing-masing daerah.

“Kita advokasi bersama secara santun dan kita tidak melawan negara, namun kita memperjuangkan hak-hak khusus berdasarkan UU dan hukum yang berlaku. Kita selalu mengingatkan pemerintah pusat terus menerus, harus diingat pusat jangan banyak kesibukan, lalu melupakan kita,” jelas Timotius.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.