Meulaboh- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, memvonis lima Warga Negara Asing (WNA) delapan bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider satu bulan kurungan. Putusan dibacakan majelis Baca beu abeh…!
Tag: WNA
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

