Meulaboh- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, memvonis lima Warga Negara Asing (WNA) delapan bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider satu bulan kurungan.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Tahir, SH. Anggota T Latiful, SH dan Muhammad Alqudri, SH, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Jumat, 31 Maret 2017.
Kelima WNA tersebut, Choi Sau Cheong warga Malasyia, Fu Limin, Zhang Weixin, Tang Xu dan Fu Shenqi, warga Tiongkok.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faizah, SH dan Mawardi, SH, kelima WNA tersebut terbukti bersalah menyalahi izin tinggal. Berdasarkan bukti yang ada, kelimanya hanya memiliki visa kunjungan, bukan izin tinggal.
Kelimanya ditangkap pihak Imigrasi Kelas II-B Meulaboh bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), 12 September 2016. Saat ditangkap, mereka sedang bekerja merakit satu unit kapal yang akan digunakan untuk penambangan emas di aliran Sungai, Kecamatan Sungai Mas.
“Ada hal yang memberatkan kelima terdakwa, yakni tidak mematuhi aturan hukum di Indonesia. Namun hukuman bagi kelimanya juga menjadi ringan, karena belum pernah dihukum, serta mengakui kesalahan,” bunyi keputusan yang dibacakan majelis hakim.
Kelima WNA tersebut bekerja pada PT Reuzeki Sungai Mas yang dipimpin Edi Ratna dan anaknya, Fandrik. Berkas keduanya juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Usai mendengar vonis, kelima WNA tersebut menyatakan banding, sebagaimana disampaikan penerjemah, Marsudi.
Mereka merasa ditipu oleh Edi Ratna, pimpinan PT Rezeki Sungai Mas, yang berjanji akan mengurus izin tinggal selama mereka merakit kapal penyedot emas di Tutut Sungai Mas.[]
Editor: Junaidi Mulieng