BASAJAN.NET, Meulaboh- Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kebijakan baru terkait pelimpahan nomor porsi bagi jamaah calon haji (JCH) yang meninggal dan sakit permanen. Porsi haji dapat digantikan pihak keluarga. “Jika meninggal Baca beu abeh…!
Tag: UU Nomor 8 Tahun 2019
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.