Meulaboh – Satuan Reserse (Sat Res ) Narkoba Polres Aceh Barat berhasil membekuk tersangka kasus sabu-sabu berinisial F (26) pada selasa malam, 26 Desember 2017, di kediamannya kawasan Woyla Timur, Aceh Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian mengamankan tersangka F bersama barang bukti sabu-sabu seberat 22,56 gram yang terbungkus plastik bening. Dua bungkusan besar sebarat 20,74 gram dan sembilan bungkus kecil seberat 1,82 gram.
Demikian disampaikan Kasat Reserse, Iptu Bukhari, kepada wartawan pada kamis, 28 Desember 2017. Ia menjelaskan, penggeledahan terhadap F dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar tentang adanya transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, personil Satuan Resense Narkoba langsung melakukan pengintaian selama tiga hari di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Ia menerangkan, saat melakukan penangkapan, polisi mendatangi rumah dengan cara menyamar sebagai sebagai pembeli.
“Atas tindakannya, F dikenakan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. []
Editor: Nurul Fahmi