Meulaboh- Masyarakat Pulo Ie Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, melakukan aksi protes di halaman Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis, 12 Oktober 2017.
Aksi tersebut terkait putusan pengadilan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakikan Rakyat (DPRK) Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, yang dianggap terlalu ringan.
Samsuardi dinyatakan bersalah atas pengrusakan dan penyerobotan lahan warga Pulo Ie seluas 70 heaktar. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Said Hasan, memutuskan menghukum Samsuardi sepuluh bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun.
Keucik Gampong Pulo Ie, R. Maidi Ts mengatakan, masyarakat tidak puas dengan putusan hukuman tersebut. Masyarakat akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya yang telah dirampas secara paksa.
Selain itu, masyarakat juga mempunyai surat bukti sertifikat untuk memperkuat tuntutan kepada Samsuardi dan berharap dapat diadili secara hukum.
“Kami punya sertifikat, jangan buat hukum rimba di kebun sendiri,” ujar Maidi.[]
Editor: Junaidi Mulieng