BASAJAN.net, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak Baca beu abeh…!
Tag: Libur Nasional
Presiden Teken Keppres Hari Libur Idul Fitri 2017
Keppres ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.