BASAJAN.NET, Meulaboh- Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Sebagaimana dikutip Baca beu abeh…!
Tag: Kementan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.