Hukum terkait muamalah Muslim di media sosial itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial bertanggal 13 Mei 2017.
Tag: Berita Palsu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.