BASAJAN.NET, Meulaboh- Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kebijakan baru terkait pelimpahan nomor porsi bagi jamaah calon haji (JCH) yang meninggal dan sakit permanen. Porsi haji dapat digantikan pihak keluarga. “Jika meninggal Baca beu abeh…!

