Polisi Langgar HAM Terkait Kematian Empat Laskar FPI

oleh -521 views
FOTO: DOK. KOMNAS HAM

BASAJAN.NET, Jakarta- Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

Komnas HAM menyebut, kasus ini sebagai Peristiwa Kerawang. Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara, yang kemudian ditemukan tewas.

“Maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Januari 2021, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Anam menambahkan, penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa, mengindikasikan ada tindakan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap laskar FPI.

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas HAM juga melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan kepemilikan senjata api yang digunakan oleh pihak FPI.

Berdasarkan rilis yang diterima awak media, Komnas HAM telah membentuk tim penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus kematian enam Laskar FPI yang terjadi di tol Jakarta, Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pada 7 Desember 2020.

Dalam peninjauan itu, Komnas HAM menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut, seperti tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.

Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137.548 foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.

Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan voice note dan transkrip, rekaman suara serta linimasa digital. Dilakukan secara manual dan dikonfirmasi kepada saksi yang berbicara dalam voice note yang masih hidup tersebut, termasuk di dalamnya meminta penjelasan konteks dan lokasi.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.

Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, tim penyelidik Komnas HAM menyampaikan empat ekomendasi, yaitu peristiwa tewasnya empat Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Kemudian, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Laporan Penyelidikan itu akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM berharap, pengungkapan peristiwa kematian enam Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel.

Kasus bentrok polisi dan FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI meninggal karena peluru yang ditembakkan polisi. []

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG