Peneliti UIN Ar-Raniry Soroti Lemahnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Gayo

oleh -100 views
Peneliti UIN Ar-Raniry Soroti Lemahnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Gayo
Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) yang digelar tim Riset Indonesia Bangkit atau MoRA The AIR Funds di Museum Negeri Gayo, Aceh Tengah, Kamis, 7 Mei 2026. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA)

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Peneliti UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat Gayo di Aceh Tengah. Padahal, ornamen tradisional, kerajinan khas, pengetahuan lokal, dan berbagai produk budaya lokal lainnya, memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi kreatif di Aceh Tengah.

Sorotan itu muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) di Museum Negeri Gayo, Kamis, 7 Mei 2026. Tim Riset Indonesia Bangkit atau MoRA The AIR Funds menggelar forum itu bersama pemerintah daerah, pengrajin, pelaku UMKM, akademisi, dan komunitas budaya.

Ketua tim riset MORA, Inayatillah mengatakan, banyak warisan budaya lokal hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai, baik melalui skema indikasi geografis maupun hak komunal.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat produk budaya masyarakat rentan diklaim pihak lain dan sulit berkembang secara ekonomi.

“Budaya tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi juga bisa menguatkan ekonomi kreatif masyarakat,” kata Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.

FGD bertema “Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal sebagai Strategi Hilirisasi Ekonomi dan Pelestarian Cagar Budaya Berbasis Komunitas” tersebut mempertemukan pemerintah daerah, pengrajin, pelaku UMKM, akademisi, komunitas budaya, hingga pelaku pariwisata.

Budaya Gayo Punya Potensi Ekonomi

Kepala Museum Negeri Gayo Aceh Tengah, Huriyah, mengatakan kekayaan budaya masyarakat Gayo memiliki nilai historis, filosofis, sekaligus ekonomi yang besar, sehingga membutuhkan perlindungan serius di tengah arus modernisasi dan globalisasi.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya penting untuk menjaga identitas budaya lokal, tetapi juga dapat membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor ekonomi kreatif dan pariwisata budaya.

Dalam forum tersebut, peserta diskusi menyoroti perlunya sinergi antarpemangku kepentingan untuk membangun sistem perlindungan budaya lokal yang lebih kuat.

Selain itu, peserta FGD menilai penguatan legalitas produk budaya, pengembangan merek, pemasaran digital, dan penguatan sektor wisata budaya dapat meningkatkan daya saing ekonomi produk budaya Gayo.

Tim riset MORA juga mendorong penyusunan peta jalan jangka panjang kekayaan intelektual lokal, yang dapat menjadi acuan pengembangan budaya berbasis komunitas di Aceh Tengah.

Tim riset berharap, model tersebut tidak hanya melindungi karya budaya masyarakat, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan.

Peserta FGD menutup forum itu dengan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas sebagai langkah awal pelaksanaan proyek pengembangan kekayaan intelektual lokal di Aceh Tengah. Tim riset selanjutnya akan merumuskan hasil diskusi menjadi rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem perlindungan budaya lokal di daerah tersebut.[]

==================================

EDITOR: JUNAIDI MULIENG