Wali Nanggroe Minta Keistimewaan Aceh Dimaksimalkan

oleh -379 views
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud saat menyampaikan sambutan pada Rakor Keistimewaan dan Kekhususan Aceh bagi perangkat Lembaga Wali Nanggroe, dan SKPK Keistimewaan Aceh, di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Jumat, 25 Juni 2021. (BASAJAN.NET/QAHAR).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haytar meminta seluruh perangkat Lembaga Wali Nanggroe memaksimalkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Salah satu caranya adalah dengan melakukan sinkronisasi program antar lembaga.

Hal itu disampaikan Malik Mahmud pada rapat koordinasi (Rakor) keistimewaan dan kekhususan Aceh bagi perangkat Lembaga Wali Nanggroe dan SKPK Keistimewaan Aceh, di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Jumat, 25 Juni 2021.

Malik Mahmud mengatakan, meski pada hakikatnya keistimewaan dan kekhususan bukan tujuan akhir dari perjuangan, namun apa yang telah diraih Aceh hari ini, dengan pengorbanan jiwa, raga dan harta, harus mampu dimaksimalkan pelaksanaannya.

Ia mengingatkan, saat ini Aceh memiliki dua perangkat hukum utama, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. 

Menurutnya, kedua Undang-undang (UU) tersebut merupakan modal besar Aceh yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. Karenanya harus dipahami sebagai pondasi bagi Aceh dalam menyusun perangkat hukum keistimewaan dan kekhususan Aceh. 

Selain lembaga Wali Nanggroe, Aceh juga memiliki lembaga independen yang otonom, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal dan Mahkamah Syariah.

“Sangat diperlukan adanya sinkronisasi, koordinasi di antara lembaga-lembaga tersebut. Saling mendukung, saling memperkuat, sehingga peran dan fungsinya berdampak signifikan,” ujar Malik Mahmud.

Malik menekankan, di samping bertujuan untuk membangun Aceh ke arah yang bermartabat, ada tanggungjawab lain yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu mengawal perdamaian, pemersatu rakyat Aceh, serta tetap konsisten mendorong optimalnya MoU Helsinki.

Ia berharap, Rakor yang berlangsung hingga 27 Juni 2021 tersebut, dapat melahirkan rancangan program, untuk diimplementasikan dalam menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga. 

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Mujahiddin menjelaskan, Rakor tersebut diikuti 100 peserta. Terdiri dari Majelis Tinggi (tuha lapan, majelis fatwa, dan tuha peut), Staf Khusus Wali Nanggroe, Kabag serta Kasubag Keurukon Katibul Wali Nanggroe, para ketua, Kepala Sekretariat dan Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh di Aceh Barat.

Pada kesempatan tersebut, Wali Nanggroe turut menyerahkan santunan kepada 50 anak yatim yang berasal dari Aceh Barat dan sekitarnya.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.