Wali Nanggroe Ingatkan Lembaga Keuangan Syariah Harus Sesuai Qanun

oleh -562 views
BASAJAN.NET/ISTIMEWA

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar mengingatkan, pelaksanaan lembaga keuangan syariah di Aceh harus sesuai dengan Qanun yang ada.

Hal itu disampaikan Malik Mahmud, saat memberi sambutan pada pembukaan Festival Ekonomi Syariah Aceh-Road to Festival 2020,” yang diselenggarakan secara virtual pada 5-6 September 2020.

Adapun Qanun yang dimaksud adalah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Qanun Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, khususnya Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3.

Secara khusus, Malik meminta semua pihak untuk mengkaji, mencermati dengan seksama dan penuh kehati-hatian, terkait qanun yang mengatur tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

“Nilai-nilai Islam telah menjadi pegangan hidup masyarakat Aceh,” ujarnya.

Menurut Malik, lahirnya Qanun Nomor 8 Tahun 2014 bertujuan untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, sehingga mampu melindungi agama, jiwa, harta, akal, kehormatan, harkat, nasab, masyarakat hingga lingkungan hidup.

Ia mengatakan, pemberlakuan Qanun LKS bertujuan untuk untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam semua lini kehidupan.

“Ini merupakan pilihan dan setiap pilihan tentu akan ada implikasinya,” tekannya.

Malik menuturkan, ekonomi Aceh juga menganut sistem perekonomian yang terbuka, seperti yang tertera dalam butir-butir Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) menyangkut perekonomian, seperti persoalan investasi, perdagangan, perindustrian, perhubungan dan sebagainya.

Karena itu, lanjut Malik, Aceh tidak mungkin menutup diri dari dunia luar yang begitu dinamis. Namun ada tantangan besar yang dihadapi terkait dengan pilihan untuk menerapkan satu model Lembaga Keuangan Syariah.

“Aceh menjadi satu-satunya daerah di yang memilih dan menerapkan sistem perbankan tunggal (single banking system),” katanya.

Terkait hal tersebut, Malik menyampaikan, perlu upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Aceh tentang ekonomi dan keuangan syariah oleh berbagai pihak, sehingga dengan adanya pemberlakuan Qanun LKS, setiap pasar yang ada mampu berjalan tanpa ada distorsi.

Ia berharap, pelaku usaha dalam semua sektor ekonomi mulai yang besar, menengah hingga kecil-mikro, dapat melakukan aktivitas usahanya dengan baik. Bebas dari “ekonomi biaya tinggi” yang dapat menjurus pada in-efisiensi yang berakibat mendistorsi gerak ekonomi Aceh.

“Walau perannya dalam ekonomi nasional masih relatif rendah,” ucap Malik.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.