Wali Naggroe Apresiasi WALHI Aceh

oleh -1,244 views
Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud al Haytar, saat berdiskusi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, di ruang kerja Wali Nanggroe, Selasa 10 September 2019. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA)

BASAJAN.NET, Banda Aceh – Sumber daya alam yang ada di perut bumi Aceh saat ini merupakan kekayaan masa depan yang tidak perlu dieksploitasi sekarang. Apalagi sampai merusak lingkungan. Masih banyak potensi alam lainnya yang ramah lingkungan, untuk dikembangkan.

Hal itu diungkapkan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud al Haytar, saat berdiskusi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, di ruang kerja Wali Nanggroe, Selasa 10 September 2019.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Basajan, Rabu, 11 September 2019, Malik Mahmud menyampaikan, potensi alam lainnya yang dapat dikembangkan untuk mensejahterakan masyarakat, seperti komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan. 

“Kran investasi ini yang harus dimaksimalkan. Lebih ramah lingkungan dan tidak merusak alam,” ujarnya.

Terkait kinerja WALHI Aceh yang fokus mengadvokasi isu lingkungan, Wali Nanggroe menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh. Apa yang dikerjakan WALHI Aceh sama sekali tidak ada hubungan dengan menghambat investasi. Melainkan bagian dari upaya serius menjaga lingkungan, ketaatan dan kepastian hukum, serta menjaga kekhususan Aceh. 

“WALHI Aceh harus terus menjadi lokomotif pergerakan dalam menjaga lingkungan di Aceh,” pesan Malik Mahmud.

Wali Nanggroe mengatakan, yang menjadi masalah investasi di Aceh adalah persoalan tumpang tindih lahan, kepastian hukum, garansi bank, dan banyak agen yang bermain dalam memasukan investor ke Aceh.

Persoalan lain yang menjadi diskusi khusus dalam pertemuan tersebut adalah terkait pembangunan PLTA Tampur I di Gayo Lues. WALHI Aceh menggugat Izin Pinjam Pakai Kawasan (IPPKH) yang  pernah diberikan kepada PT. Kamirzu. Gugatan tersebut dimenangkan WALHI Aceh. 

Wali Nanggroe berpendapat, jika PLTA yang berada di patahan gempa Sumatera tersebut berhasil dibangun, dikhawatirkan dapat memicu bencana ekologi, kerusakan hutan, dan konflik satwa. 

“Kemenangan (gugatan) Walhi adalah kemenangan lingkungan,” ujarnya. 

Wali Nanggroe juga meminta Pemerintah Aceh untuk mengeksekusi putusan gugatan tersebut, sebagai upaya menjaga hutan Aceh yang merupakan bagian dari mandat Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Aceh masih bisa mengembangkan potensi energi yang ramah lingkungan dan tidak mengundang bencana ekologi, seperti mengembangkan energi tenaga surya atau gelombang laut,” jelasnya.

Pada pertemuan tersebut, Wali Nanggroe didampingi staf khususnya M. Rafiq. Sementara dari WALHI Aceh hadir M. Nur (Direktur), M. Nasir (Kadiv advokasi), Shalihin (Kadiv kelembagaan), dan Khairil (Staf kajian hukum). Turut serta pula Direktur Koalisi NGO HAM Zulfikar Muhammad).[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.