UIN Ar-Raniry Jadi Mitra Nasional Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

oleh -24 views
Kemenhaj dan UIN Ar-Raniry tandatangani MoU penyelenggaraan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah, Selasa 11 November 2025
Kemenhaj dan UIN Ar-Raniry tandatangani MoU penyelenggaraan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah, Selasa 11 November 2025

BASAJAN.NET, Jakarta– Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi menjadi mitra nasional dalam penyelenggaraan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah. 

Kerja sama tersebut melalui Momerandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dan Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman di Gedung Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa 11 November 2025.

Plt Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan kerjasama dengan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembimbingan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Pihaknya menginginkan, melalui kemitraan dengan UIN Ar-Raniry dan PTKIN lainnya dapat mencetak pembimbing haji yang berkompeten, berwawasan moderat, dan mampu memanfaatkan teknologi dalam pelayanan jamaah.

Menurutnya, sinergi dengan dunia akademik sangat penting agar proses sertifikasi pembimbing haji dan umrah berjalan profesional, akuntabel, dan sejalan dengan standar moderasi beragama.

Sementara itu, Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kemenhaj kepada kampusnya. Menurutnya, kerjasama tersebut sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kehadiran UIN Ar-Raniry dalam program sertifikasi nasional ini bukan hanya bentuk pengabdian, tetapi juga komitmen akademik kami untuk memperkuat kapasitas pembimbing haji di Aceh dan Indonesia,” kata Mujiburrahman.

Program sertifikasi yang diatur melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 19 Tahun 2025 tersebut mencakup sejumlah pembaruan, seperti penggunaan istilah evaluator menggantikan asesor, pengurangan jam pelatihan dari 75 menjadi 64 Jam Pelajaran (JPL), serta penambahan materi baru seperti Moderasi Ibadah Haji dan Umrah, Bimbingan Haji Lansia, dan Teknologi Informasi Haji.[]