Banda Aceh- Junaidi Hanafiah, fotografer Aceh, melayangkan somasi terkait hak cipta terhadap Gubernur Aceh. Somasi tersebut dikirimkan Selasa, 2 Mei 2017.
Melalui kuasa hukumnya, Ridha Rauza Attorneys at Law, Junaidi Hanafiah memperkarakan penggunaan tiga lembar foto dalam buku “Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU”.
Buku tersebut dipublikasikan oleh Pemerintah Aceh/Kantor Gubernur Aceh, @copy right Pemerintah Aceh, cetakan pertama 2016, Xviii + 150 Hlm.
“Bahwa, dalam buku tersebut, secara nyata dan meyakinkan Pemerintah Aceh telah melanggar Hak Ekonomi Klien kami berupa fotografi yang dibajak dan dicetak dengan cara melawan hukum,” ungkap Maulana Ridha, SH, sebagaimana tertuang dalam surat somasi tersebut yang dikirim ke redaksi basajan, Kamis 4 Mei 2017.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Maulana Ridha, pihaknya juga tidak menemukan adanya pencantuman hak moral kliennya.
“Padahal hak tersebut melekat secara abadi pada diri klien kami selaku pencipta. Ha tersebut telah jelas disebutkan di dalam pasal 5 Undang- Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta “UU Hak Cipta,” paparnya.
Maulana mengatakan, hasil foto yang digunakan Pemerintah Aceh tersebut, merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklraratif.
“Foto atas nama klien kami, telah dipublikasikan sebelumnya,” ujar Maulana.
Maulana melanjutkan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak cipta. Dimana disebutkan, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau pengunaan secara komersil ciptaan.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengundang Gubernur Aceh, ke Kantor Hukum Ridha Rauza Attorneys At Law di Jalan Cik Di Tiro II, Menteng Jakarta Pusat, Selasa 9 Mei 2017, pukul 10.00 WIB.[]
Editor: Junaidi Mulieng