Takaran Zakat Fitrah di Aceh Barat 2,8 Kilogram Beras

oleh -282 views
Ilustrasi Pixabay.

BASAJAN.NET, Meulaboh- Tim Penentuan Zakat Fitra Kabupaten Aceh Barat tetapkan standarisasi zakat fitrah tahun 1443 H/2022M.  Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.

Penetapan dilakukan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa 19 April 2022.

Adapun tim yang menghadiri rapat tersebut yaitu, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Daerah, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Syar’iah, organisasi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Forum KUA Aceh Barat dan beberapa lembaga terkait lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar mengatakan, takaran zakat fitrah merujuk pada fatwa majelis permusyawaratan ulama (MPU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.

Ia menjelaskan, pada penetapan tersebut ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu membayar dengan beras sebanyak 2,8 kilogram perjiwa dan membayar dengan harga atau uang tunai setara dengan harga makanan pokok sebanyak 3,8 kilogram perjiwa.

Dalam rapat tersebut ada beberapa jenis makanan pokok yang ditetapkan bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, yaitu beras, kurma, anggur kering (kismis), dan gandum.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk jenis beras ada empat tingkatan. Untuk tingkatan pertama sebesar Rp55.000,- per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras jenis Ramos, PT, Piring Nasi, 111 dan sejenisnya.

Selanjutnya, tingkatan kedua sebesar Rp46.000,- per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras jenis Mawar Super, MB, Pandan Wangi dan sejenisnya. 

Tingkatan ketiga sebesar Rp42.000,- per jiwa yang mengkonsumsi beras TD, Teratai, Rantang, Raja Wali, TOP 1, Gn. Betong, Cap Ayam Jago, Raja Pandan, Rumah Adat, Tembok, Beras Ladang dan sejenisnya.

Kemudian tingkat keempat sebesar Rp36.000- per jiwa yang mengkonsumsi beras Menara, Walet, MBR, P.1, Dolog dan sejenisnya.

Selain itu, bagi yang mengkonsumsi Kurma dapat dibayar dengan uang sebesar Rp130.000,- hingga Rp874.000, – per jiwa. Bagi yang mengkonsumsi anggur kering (kismis) sebesar Rp190.000,- hingga Rp258.000,per jiwa, dan bagi yang mengkonsumsi Gandum sebesar Rp50.000,- hingga Rp170.000,- per jiwa.

“Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat ’Ied,” kata Khairul, Kamis 21 April 2022.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.