BASAJAN.NET, Meulaboh- Wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang menjadi korban pengeroyokan mengharapkan pertimbangan rasa keadilan kepada majelis terhadap putusan vonis perkara yang dialaminya. Dalam keterangan tertulis Baca beu abeh…!