BASAJAN.Net, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuka peluang kalangan profesional dan honorer untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Baca beu abeh…!

