BASAJAN.NET, Jakarta- Kementerian Agama akhirnya memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah Covid-19. Keringanan UKT pada PTKN tertuang dalam Baca beu abeh…!