BASAJAN.NET, Jakarta- Pemerintah Republik Indonesia membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441H/2020M. Hal itu sebagaimana dipastikan Menteri Agama Fachrul Razi. “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun Baca beu abeh…!

