SUKAT Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh

oleh -95 views
SUKAT Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh
Seniman dan Budayawan Aceh melakukan kajian terhadap Rancangan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh tahun 2024, di Banda Aceh beberapa waktu lalu. (BASAJAN.NET/DOK.SUKAT)

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Ratusan seniman, budayawan, serta puluhan organisasi seni dan kebudayaan di Aceh, menolak Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024, yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.

Para seniman dan budayawan yang tergabung dalam forum Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah (SUKAT) itu menegaskan, Raqan tersebut tidak mencerminkan akar masalah kebudayaan yang dihadapi Aceh saat ini.

Juru Bicara SUKAT, Yulfan mengatakan, Raqan tersebut disusun tanpa partisipasi yang bermakna, dan proses penjaringan aspirasi dilakukan secara tertutup.

“Hasilnya sangat buruk,” tegas Yulfan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap Raqan tersebut, baik dari aspek vertikal (membandingkan dengan peraturan lebih tinggi dan lebih rendah), maupun horizontal (membandingkan dengan peraturan setingkat), SUKAT menemukan adanya tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada.

“Jika dibiarkan, Raqan ini akan memicu konflik regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal,” tambah Yulfan.

Menurutnya, Raqan ini membuka peluang terjadinya disfungsi hukum, maladministrasi, dan dominasi dinas tertentu yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Yulfan juga menyoroti tim perumus Raqan Aceh 2024, yang dianggap tidak memiliki pemahaman memadai mengenai definisi operasional dalam penyusunan qanun.

“Ini adalah keterampilan mendasar dalam penyusunan sebuah qanun, yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Yulfan memperingatkan, jika DPR Aceh dan Kemendagri membiarkan Raqan ini lolos tanpa evaluasi mendalam, maka akan muncul potensi ketimpangan dan kerusakan lebih lanjut terhadap kebudayaan dan ekosistem kebudayaan di Aceh.

“Ini akan memperburuk ekosistem seni dan budaya di Aceh yang sedang sekarat,” katanya.

Dinilai Berbahaya

Sementara itu, Koordinator SUKAT, Tungang Iskandar menyampaikan, dari segi substansi, SUKAT menilai, Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 sangat berbahaya.

Sebagai contoh, Raqan tersebut tidak memperhitungkan warisan budaya sebagai bagian integral dari alam dan mengabaikan perspektif ekologis dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam pembagian wewenang antara Badan Pemajuan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan terkait tata kelola cagar budaya.

“Ini bisa membuka peluang untuk penggelapan aset cagar budaya,” terang Iskandar.

Iskandar menambahkan, SUKAT meminta agar DPR Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan Raqan tersebut kepada Disbudpar untuk diperbaiki, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, keadilan, dan inklusivitas.

“Alasan lain di balik penolakan SUKAT, karena Raqan ini tidak berpihak pada ekosistem dan sumber daya kebudayaan Aceh. Tapi lebih menguntungkan pelaku bisnis,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Iskandar, Raqan tersebut juga berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran.

Menurutya, Disbudpar Aceh salah satu SKPA terbesar dalam mengelola APBA. Jika digabung dalam lima tahun terakhir, jumlah anggaran yang dikelola lembaga tersebut mencapai setengah triliun rupiah.

“Tapi tata kelola mereka jauh dari yang diharapkan,” sesalnya.[]

=============

EDITOR: JUNAIDI MULIENG