Setelah 32 Tahun Pemerintah Tetapkan Batas Sembilan Wilayah Aceh

oleh -1,080 views
Aceh_map_bnet
Peta Wilayah Aceh. Foto: BASAJAN.NET/Bidikan Layar Google Maps.

BASAJAN.NET, Banda Aceh– Menteri Dalam Negeri telah mengesahkan sembilan peraturan terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini mengakhiri perdebatan batas wilayah yang telah terjadi puluhan tahun.

“Alhamdulillah setelah puluhan tahun, sekarang sudah terselesaikan,” ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2020.

Syakir menyampaikan, adanya aturan tersebut menjadi solusi dan tidak terjadi lagi perdebatan beberapa batas wilayah di Aceh dengan Sumatera Utara.

Informasi tuntasnya batas Aceh-Sumut diterima Syakir dari Pejabat Direktorat Toponimi & Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Indonesia.

Persoalan tapal batas daerah di Aceh-Sumut terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. 

Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di Aceh dan Sumatera Utara.

Batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat ditetapkan melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2020. Selanjutnya Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Permendagri Nomor 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Selanjutnya Permendagri Nomor 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.

Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri Nomor 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat.

Permendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat. Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Iswanto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya luar biasa mewujudkan kesejahteraan, lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota baik dari Aceh maupun Sumatera Utara,” ujar Iswanto.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.