Sejumlah Kepala Madrasah di Aceh Barat Diganti

oleh -91 views
Kakankemenag Aceh Barat, Abrar Zym lantik sejumlah kepala madrasah, Selasa 19 Maret 2024. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.NET, Meulaboh- Sejumlah kepala madrasah di Kabupaten Aceh Barat diganti. Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Selasa 19 Maret 2024.

Adapun Kepala Madrasah yang dilantik yaitu Almaida sebelumnya menjabat Kepala MIN 8 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 17 Aceh Barat. Chalidin sebelumnya Kepala MIS Suak Trieng, menjadi Kepala MIN 23 Aceh Barat. M Lidan sebelumnya Kepala MIN 1 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 16 Aceh Barat. Safrani sebelumnya Kepala MIN 17 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 7 Aceh Barat.

Kemudian Najmussaqib sebelumnya Kepala MIN 16 Aceh Barat, menjadi Kepala MTsN 2 Aceh Barat. Lukman sebelumnya kepala MTsN 2 Aceh Barat, menjadi Kepala MTsN 7 Aceh Barat. M Zaidan sebelumnya Kepala MIN 5 Aceh Barat, menjadi Kepala MTsN 6 Aceh Barat. Fauzan sebelumnya Kepala MTsS Nurul Falah, menjadi Kepala MTsN 3 Aceh Barat.

Sedangkan dua lainnya dipromosi sebagai kepala madrasah yaitu, Gamal Barqie sebelumnya Guru Muda MIN 8 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 8 Aceh Barat, dan Muzakkir Walad sebelumnya Guru Muda MIN 18 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 18 Aceh Barat.

Kepala Kankemenag Aceh Barat, Abrar Zym menyampaikan, pelantikan merupakan sebuah dinamika proses berjalannya sebuah organisasi, ada mutasi, rotasi dan promosi. Oleh karenanya ia berpesan kepada pejabat dilantik untuk melaksanakan tugas, memimpin dan memanajemen madrasah dengan baik.

Abrar menyebutkan, menurut peraturan menteri pendidikan nomor 13 tahun 2007, standar kepala sekolah dan madrasah ada lima dimensi, yaitu pertama standar kepribadian dengan menjaga akhlak, etika, komunikasi dan kepribadian yang bersumber dari Rasulullah Saw.

“Ingat, sebagai kepala madrasah, kepribadian harus menjadi utama,” pesannya.

Kemudian kompetensi manajerial juga menjadi salah satu standar untuk memimpin dan menggerakkan organisasi. Ketiga kompetensi kewirausahaan dengan meningkatkan kewirausahaan di madrasah.

Keempat supervisi, kepala madrasah juga sebagai sebagai pengawas berjalannya proses belajar mengajar di madrasah. Kelima kompetensi sosial, yaitu saling bekerjasama.

“Kelima kompetensi ini harus dimiliki kepala madrasah. Tingkatkan kualitas pendidikan di Aceh Barat,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.