BASAJAN.NET, Jakarta- Melaksanakan ihram saat ibadah haji merupakan kewajiban bagi jamaah haji. Tanpa ihram, ibadah haji seseorang tidak sah, meskipun diganti dengan amalan lain atau dam.
Menurut anggota Media Center Kemenag RI, Widi Dwinanda, jamaah haji harus memahami ketentuan berihram, termasuk larangannya.
Widi menjelaskan bahwa dalam berihram, jamaah haji harus menghindari sebelas larangan. Untuk laki-laki, larangan tersebut termasuk memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan, sementara untuk perempuan dilarang menutup telapak tangan dengan kaos tangan.
“Selain itu, jamaah haji tidak boleh memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan, serta bercumbu atau bersetubuh,” jelas Widi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Larangan lainnya termasuk mencaci, bertengkar, mengucapkan kata-kata kotor, menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu, menganiaya, atau membunuh binatang dengan cara apapun kecuali binatang yang berbahaya.
“Juga dilarang menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” tambahnya.
Jamaah yang telah melaksanakan ihram harus mematuhi larangan menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban (untuk laki-laki). Mereka juga dilarang memakai wewangian (kecuali yang sudah dipakai sebelum niat haji/umrah), serta memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki).
Widi menyampaikan bahwa PPIH mengimbau jamaah untuk memanfaatkan waktu sebelum puncak haji untuk kembali membaca dan mengaji manasik haji melalui buku manasik haji.
————————
Sumber: Kemenag
Editor: Rahmat Trisnamal