BASAJAN.NET, Meulaboh – Ribuan mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat menolak Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penolakan tersebut berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Kamis 26 September 2019.
Wakil Koordinator Lapangan Aksi, Mukhtaruddin Pakeh, mengatakan aksi tersebut bertujuan untuk menuntut hak-hak mahasiswa dan juga masyarakat. Menurutnya, saat ini banyak aturan RUU yang tidak sesuai.
“Kami menolak untuk disahkannya aturan tersebut oleh DPR,” kata Mukhtaruddin.
Muktaruddin Pakeh yang juga Ketua Dema STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh menambahkan, pihaknya sempat menunggu anggota DPRK yang masih dinas di luar kota untuk menandatangani petisi yang dituntut, dengan jumlah minimal sebanyak 80 persen dari anggota DPRK.
“Sekitar pukul 21.00 WIB pihak DPRK sudah mencapai 80 persen yang hadir di Gedung DPRK Aceh Barat,” tambahnya.
Aksi Sempat Ricuh
Dari pantauan wartawan Basajan.net, aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan antara mahasiswa dengan pihak kepolisian. Petugas menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Koordinator Lapangan juga ikut membantu mengkondisikan keadaan.
Mukhtaruddin menjelaskan, kerusuhan tersebut dipicu karena adanya provokasi dari pihak luar yang mengacaukan keadaan.
“Provokatornya sudah diamankan,” jelasnya.
Sementara itu salah satu mahasiswa aksi, Rahmat Akbar mengatakan, tanggapan anggota DPRK Aceh Barat sangat antusias, bahkan mereka mengizinkan mahasiswa aksi untuk menempati ruang dewan.
“Harapan kami sebagai mahasiswa agar tujuh poin yang disampaikan dapat terealisasikan dengan baik,” kata Mahasiswa Universitas Teuku Umar tersebut.
Selain itu, mahasiswa aksi lainnya, Raidah Zahra sangat menyetujui aksi yang dilakukan hari ini. Menurutnya aturan RUU sangat bertentangan dengan kondisi yang seharusnya.
Ia berharap, UU KPK dan RUU KUHP dibatalkan dan digantikan dengan undang-undang semestinya.
“Pedulilah kepada masyarakat,” pungkas Mahasiswi STKIP Bina Bangsa Meulaboh.
Pada aksi tersebut terdapat tujuh tuntutan yang dilontarkan oleh para mahasiswa kepada DPRK Aceh Barat, yaitu:
- Menolak RUU KUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, serta mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA, mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR;
- Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil;
- Stop Militerisme di Papua dan daerah lain, dan bebaskan tahanan politik Papua segera!;
- Hentikan kriminalisasi aktivis;
- Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakaran hutan, serta cabut izinnya;
- Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pemulihan hak-hak korban segera!.
WARTAWAN : MARIANI
EDITOR : RAHMAT TRISNAMAL