BASAJAN.NET- Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pelanggan melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Registrasi antara lain dengan menyertakan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Salah satu yang menjadi perdebatan dalam registrasi tersebut adalah pencantuman nama ibu kandung.
Namun pencantuman nama ibu kandung dalam registrasi kartu SIM prabayar telah dibatalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian menyatakan, registrasi kartu SIM seluler tidak memerlukan nama ibu kandung.
“Hal ini merujuk pada Peraturan Menkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi,” ujar Ahmad M. Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip Basajan.net dari Tempo.co, Rabu, 18 Oktober 2017.
Di dalam proses registrasi, pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga yang sah.
“Masyarakat sebaiknya melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator,” ujar Ahmad.
Dia mengatakan, registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait. Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila membutuhkan keterangan tambahan.
Data milik pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini, menurut Lembaga Studi Advokasi Masyarakat ELSAM, rawan bocor. Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan data pelanggan rawan bocor akibat minimnya aturan perlindungan konsumen.[]
Sumber: Tempo.co
Editor: Junaidi Mulieng