Program Induksi Wajib Bagi Guru Pemula

oleh -2,995 views
program induksi guru pemula
Sejumlah guru madrasah di Kabupaten Aceh Barat mengikuti sosialisasi program induksi di aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Aceh Barat, Kamis, 6 Agustus 2020. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Setiap guru pemula yang baru diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib mengikuti program induksi. Program ini sekaligus menjadi syarat pengangkatan seorang guru.

“Jadi, seluruh guru pemula yang baru diangkat dari CPNS, harus mengikuti program induksi. Jika tidak, maka tidak bisa diangkat menjadi guru,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar, Kamis, 6 Agustus 2020.

Hal itu disampaikan Khairul pada sosialisasi program induksi bagi guru pemula madrasah Kabupaten Aceh Barat, di aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Aceh Barat.

Khairul menyampaikan, program induksi guru pemula merupakan amanat pemerintah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010.

Ia mengingatkan, agar kepada madrasah benar-benar menjalankan program induksi dengan baik. Melakukan pemantauan, bimbingan dan penilaian bagi guru pemula.

Program induksi bagi guru pemula merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.

Khairul menyebutkan, meski saat ini madrasah di Kabupaten Aceh Barat masih kekurangan tenaga pengajar, namun pendistribusian guru di madrasah harus merata.

“Madrasah di Aceh Barat masih kekurangan 430 guru, itu tidak termasuk guru-guru yang akan dipensiunkan setiap tahunnya,” uajrnya.

Sementara itu, JFU pada Seksi GTK Kanwil Kemenag Aceh, Chairul Amri mengatakan, pelaksanaan program induksi guru seharusnya sudah dilakukan sejak Februari 2020. Namun karena berbagai kondisi yang ada, baru bisa dilaksanakan saat ini.

Chairul menjelaskan, sesuai aturan, guru pemula harus mengikuti program induksi selama satu tahun penuh, untuk mengenal dan memahami sistem pembelajaran di madrasah tempat tugasnya.

Bagi guru pemula yang sudah melewati masa program induksi dengan nilai 76 ke atas, akan diberikan sertifikat kelulusan, yang berfungsi untuk pengusulan pangkat jabatan guru.

Chairul mengatakan, selama mengikuti program induksi, penilaian terhadap guru pemula akan dilakukan guru senior selaku pembimbing yang ditunjuk oleh kepala madrasah melalui aplikasi penilaian online.

“Jenis bimbingannya berupa pengembangan spiritual dan bimbingan sesuai dengan mata pelajaran dan beberapa hal lainnya,” urainya.

Chairul menyebutkan, ada beberapa aspek yang dijadikan penilaian bagi guru pemula, yaitu profesionalitas, psikologis dan teknis. Secara profesional, guru harus mampu mengajar, mendidik dan melatih peserta didik dengan baik dan benar sesuai dengan tuntutan aturan yang berlaku.

Sementara secara psikologis, seorang guru memerlukan rasa aman, nyaman dan tenang dalam melaksanakan tugas. Sedangkan secara teknis, seorang guru harus mampu menguasai berbagai teknis pengajaran.[]

 

 WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.