Petugas Pencatat Nikah di Aceh Dapat Bimtek

oleh -326 views
Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Amiruddin buka kegiatan Bimtek Administrasi Pengelolaan Pencatatan Nikah, Rabu 4 November 2020. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.NET, Banda Aceh-Sejumlah petugas pencatat nikah di Aceh, mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) Administrasi Pengelolaan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kegiatan yang berlangsung 4-6 November 2020, di aula Hotel Permata Hati Banda Aceh itu, diadakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Diikuti 30 peserta utusan kabupaten/kota, terdiri dari operator seksi Bimas Islam dan operator KUA.

Ketua Panitia, Amirzan mengatakan, pelaksanaan bimbingan teknis tersebut dilakukan untuk melatih dan meningkatkan kemampuan operator tentang catatan pernikahan di masing-masing daerah.

Sementara itu, Koordinator Arsip Nasional Republik Indonesia, Junaidin menjelaskan, manajemen kearsipan perlu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola administrasi perkantoran yang efektif dan efesien.

Menurutnya, secara aturan, pengarsipan diatur melalui undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Selain itu, pada pasal 9 undang-undang nomor 28 tahun 2012 menyebutkan, pengelolaan arsip terdiri dari pengelolaan arsip dinamis meliputi arsip vital, arsip aktif dan arsip inaktif, dan pengelolaan arsip statis.

Arsip dinamis digunakan secara langsung oleh pencipta arsip dan disimpan dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Proses pengendalian arsip dinamis secara efektif dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan.

Junaidin menerangkan, untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip perlu membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA), dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang ditetapkan oleh masing-masing pencipta arsip berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Setiap instansi harus ada pengelolaan kearsipan, sehingga setiap dokumen-dokumen yang ada akan terjaga dengan baik,” paparnya saat menyampaikan materi tentang manajemen arsiparis.[]

 

WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.