Pesantren Laboratorium Perdamaian

oleh -1,658 views
Siswa dan santri di Aceh Barat pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Selasa 22 Oktober 2019. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Sejatinya, pesantren merupakan laboratorium perdamaian. Di sana, benih ajaran Islam rahmatan lil alamin disemai.  Islam ramah dan moderat dalam beragama.

“Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Tarmidhi.

Hal tersebut disampaikan Tarmidhi saat bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019 dan membacakan pidato Menteri Agama Republik Indonesia. 

Peringatan HSN 2019 di Aceh Barat dilaksanakan di Komplek Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Nurul Falah Meulaboh, Selasa 22 Oktober 2019.

Dalam pidatonya, Menteri Agama menyampaikan, sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural. Dengan cara tersebut, keragaman dapat disikapi secara bijak, sehingga toleransi dan keadilan dapat terwujud.

Peringatan Hari Santri Nasional di Aceh Barat. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

Ada sembilan alasan dasar yang dimiliki pesantren sebagai laboratorium perdamaian. Pertama, kesadaran harmoni beragama dan berbangsa. Kedua, metode mengaji dan mengkaji. Ketiga, para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian). Keempat, pendidikan kemandirian kerjasama dan saling membantu di kalangan santri.

Kelima, gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra tumbuh subur di pesantren. Keenam, merawat khazanah kearifan lokal. Ketujuh, prinsip maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren. Kedelapan, penanaman spiritual.

Upacara peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Aceh Barat. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL).

Kesembilan, hadirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan saja, tapi juga fungsi dakwah dan pengabdian masyarakat.

“Dengan undang-undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lain,” ungkapnya.

Upacara diikuti oleh 480 peserta, terdiri dari 150 peserta dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, dan 330 peserta dari siswa madrasah dan pondok pesantren Kabupaten Aceh Barat.[]

 

WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.