Pesantren di Aceh Barat Terima Bantuan Belajar Daring

oleh -467 views
Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Maisyuri didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar menyerahkan bantuan dana pembelajaran daring kepada sejumlah diniyah dan pesantren di Aceh Barat, Jumat 18 September 2020. (BASAJAN.NET/RAHMATTRISNAMAL)

BASAJAN.NET, Meulaboh- Pondok Pesantren di Kabupaten Aceh Barat mendapatkan bantuan dana untuk pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring), Jumat, 18 September 2020.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Aceh, Maiyusri dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Turut disaksikan Kepala Seksi Pendidikan Pesantren dan Kesetaraan pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rusli dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Tarmidhi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar mengucapkan terimakasih kepada pihak Kanwil Kemenag Provinsi Aceh atas perhatian yang diberikan kepada diniyah dan pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat.

Ia menyebutkan, menurut data di Kabupaten Aceh Barat memiliki 47 pondok pesantren. Dari jumlah tersebut, 31 diantaranya mendapatkan bantuan dana untuk kebutuhan pelaksanaan pembelajaran daring, sedangkan 16 pesantren lainnya tidak termasuk ke dalam daftar penerima.

“Kita berharap, yang belum mendapatkan bantuan ini akan juga menyusul mendapatkan bantuan ini dan yang sudah menerima, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan Juknis,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Maiyusri menjelaskan, penyaluran bantuan dana pembelajaran daring ditentukan oleh pihak Kementerian Agama pusat sesuai dengan data, salah satunya dari data Education Management Information System (Emis) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Walaupun begitu kita patut bersyukur bisa mendapatkan lebih dari 65 persen dari pesantren yang terdata,” ucapnya.

Ia berpesan kepada penerima bantuan tersebut untuk menggunakannya sesuai dengan regulasi dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan baik dan benar.

“Urusan administrasi harus betul-betul tertib, harus sinkron dengan aturan. Mudah-mudahan Meulaboh menjadi contoh bagi daerah-daerah lain,” harapnya.

Selain itu, Kepala Seksi Pendidikan Pesantren dan Kesetaraan pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rusli menyebutkan, ada dua hal yang dilihat oleh Kemenag pusat untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren, yaitu adanya izin operasional dan selalu mengupdate data emis secara berkala.

“Jika ada santri yang keluar, harus dikeluarkan segera, dan jika ada yang baru masuk juga begitu, masukkan segera ke dalam data EMIS,” jelasnya.

Rusli menjelaskan, bantuan tersebut hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar daring, seperti memasang jaringan internet, dan media lainnya yang dibutuhkan untuk berjalannya pembelajaran sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

“Pembelajaran daring tidak hanya untuk santri, namun juga dapat dilakukan dengan masyarakat,” pungkasnya.

Selain penyerahan bantuan dana pembelajaran daring juga dilakukan penyerahan sertifikat izin operasional bagi lima pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.