Persoalan Buruh Tak Pernah Usai

oleh -1,221 views
Adi Warsidi (dua kanan) pada dialog publik perlindungan dan kesejahteraan buruh di Aceh, yang diadakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Provinsi Aceh, di warkop 3 in 1 Banda Aceh, Senin 28 Oktober 2019. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA)

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Wartawan senior Aceh, Adi Warsidi menyebutkan, selama ada pekerja, maka masalah kesejahteraan buruh akan terus dipertanyakan. “Demo buruh akan selalu ada tiap tahun. Tidak hanya di negara kita, tapi di negara maju sekalipun itu akan tetap ada,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Adi Warsidi dalam dialog publik perlindungan dan kesejahteraan buruh di Aceh. Dialog tersebut diadakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Provinsi Aceh, di warkop 3 in 1 Banda Aceh, Senin 28 Oktober 2019. 

Terkait upah buruh yang masih berada di bawah minimum, Adi Warsidi mengatakan, pemerintah Aceh sendiri selaku pembuat kebijakan, masih membayar tenaga kontrak di instansinya yang tak sesuai upah minimum provinsi (UMP).

“Mereka akan selalu berdebat jika kerja tenaga kontraknya tidak maksimal, padahal mereka sendiri tidak bisa membayar batas UMP yang sudah ditetapkan. Itu belum lagi guru-guru honor yang di daerah terpencil,” sebutnya.

Menurut Adi, persoalan lain yang dihadapi para buruh di Aceh adalah tidak ada yang berani meninggalkan tempat kerja ketika berlangsungnya demo hari buruh.

“Saya melihat, untuk demo di hari buruh saja, di Aceh tidak ada buruh yang berani meninggalkan tempat kerjanya. Jika pun ada, hanya beberapa pengurus di serikat pekerja saja,” kata mantan Katua AJI Banda Aceh ini.

Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Aceh, Jamaluddin menyebutkan, dunia usaha sangat erat hubungannya antara pekerja, pemodal, dan pemerintah.

“Jika tidak ada pekerja, perusahaan tidak akan berjalan. Begitu juga sebaliknya. Selanjutnya hadirnya pemerintah, agar tidak ada yang terluka antara pekerja dan pengusaha, dalam hal ini adalah regulasi,” sebutnya.

Menurutnya, regulasi yang dibuat pemerintah bertujuan untuk membuat setiap warga negara yang bekerja merasa aman dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ia menjelaskan, sebuah bisnis tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada pekerja, pemodal, dan pemerintah. Sehingga kekurangan harus menjadi tugas bersama, dimana pemodal tidak rugi, pekerja tidak tersakiti. 

“Itu yang harus dikontrol,” kata mantan Ketua KNPI Aceh tersebut.

Sementara itu, Riza Erwin yang mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh menyebutkan, apabila aturan dan regulasi tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha berjalan dengan baik, maka tidak akan ada permasalahan hubungan industrial. 

“Karena pemerintah telah menyusun sedemikian rupa. Baik itu untuk pekerjanya, maupun untuk pengusaha itu sendiri,” ujar Erwin.

Ia membenarkan sampai hari ini masih ada permasalahan hubungan industrial yang terjadi. Baik terkait upah, uang tidak dibayar sesuai ketentuan atau permasalahan lainnya. 

“Jika regulasi tadi dijalankan, hal seperti itu tidak mungkin terjadi,” sebutnya.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.