Perkuat Fungsi Lembaga Wali Nanggroe Pansus DPRA Rencanakan Revisi Qanun

oleh -279 views
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Hayta saat menerima kunjungan Tim Pansus Lembaga Wali Nanggroe DPRA, di Meuligoe Wali Nanggroe, Senin, 21 Juni 2021. (BASAJAN.NET/QAHAR).

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) rencananya akan melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe.

“Intinya kita ingin melihat Wali Nanggroe benar-benar menjadi sebuah lembaga pemersatu, bisa mengayomi semua bentuk kekhususan yang ada di Aceh,” ujar Ketua Pansus DPRA Mawardi, Senin, 21 Juni 2021.

Hal itu disampaikan Mawardi dalam pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haytar bersama anggota tim Pansus lainnya dan staf khusus Wali Nanggroe. Pertemuan yang berlangsung di  Meuligoe Wali Nanggroe itu merupakan rapat perdana menyangkut revisi ketiga Qanun Wali Nanggroe.

Menurut Mawardi, masyarakat melihat Wali Nanggroe sebagai sebuah lembaga tinggi yang punya marwah dan wibawa. Namun setelah dikaji, ternyata di dalam Qanun tidak diatur secara lebih luas, mengenai fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe.

“Ada beberapa poin dalam qanun yang tidak disebutkan secara terperinci dan jelas. Untuk itu, akan dilakukan kajian terkait subtansi-subtansi yang perlu diatur secara jelas,” terangnya.

Mawardi menyebutkan, rencana revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe masuk dalam Prolegda tahun 2021 dan sudah mendapatkan SK pembahasan. Pertemuan kali ini merupakan inisiatif DPRA untuk mencari masukan penyusunan draft perubahan.

Ia menambahkan, setelah pertemuan awal tersebut pihaknya akan segera melakukan beberapa pembahasan, dan melakukan kunjungan kebeberapa daerah untuk mencari masukan dari tokoh-tokoh Aceh.

“Supaya Qanun ini muatannya lebih komplit dan menyerap semua aspirasi,” sebut Mawardi.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe Aceh M. Nasir Syamaun menyampaikan, pertemuan tersebut membicarakan terkait substansi Qanun yang harus diubah, poin tentang kewenangan dan hal-hal lain.

Adapun sejumlah poin rencana revisi yang disampaikan kepada Wali Nanggroe, baik usulan dari Pansus DPRA maupun Staf Khusus Wali Nanggroe, yaitu terkait periodesasi jabatan Wali Nanggroe, kewenangan Wali Nanggroe dalam penegakan Dinul Islam. Kewenangan sebagai pemimpin adat, syarat calon Wali Nanggroe dan Waliyul Ahdi, serta bendera dan lambang Wali Nanggroe. Kemudian mengenai kewenangan dan peran Wali Nanggroe dalam kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Staf Khusus Wali Nanggroe, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man berpendapat, saat ini Aceh memiliki tiga undang-undang sebagai modal besar dalam menyusun perangkat hukum kekhususan Aceh lainnya.

Ketiga UU dimaksud adalah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 37 tahun 2000 tentang Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang.

Selain memiliki Lembaga Wali Nanggroe, lanjut Ampon Man, Aceh juga memiliki lembaga independen dan otonom seperti MAA, MPU, MPD, Baitul Mal dan Mahkamah Syariah. Namun, koordinasi dan konsultasi diantara lembaga tersebut tidak terkoodinir baik.

Karenanya ia mengusulkan, dalam revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe nantinya dapat dimasukkan bentuk koordinasi, sehingga Lembaga Wali Nanggroe akan menjadi lembaga keempat setelah eksekutif, legeslatif dan yudikatif.

“Yang bertujuan menyuarakan kepentingan Aceh, baik tingkat nasional dan internasional,” kata Ampon Man.

 

Lembaga Wali Nanggroe Bukan Milik Individu

Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud menyampaikan, Lembaga Wali Nanggroe bukanlah milik individu atau kelompok, melainkan milik bangsa Aceh. Poin-poin dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang hendak diubah harus dibicarakan dan diperjuangkan secara bersama-sama, sehingga sesuai dengan keinginan masyarakat Aceh.

“Lembaga ini bersifat independen. Jika apa yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, hal itu akan sangat membantu Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugasnya,” kata Malik Mahmud.

Ia berpendapat, Wali Nanggroe dan perangkat-perangkatnya merupakan kesatuan dari satu lembaga. Siapapun yang menjadi Wali Nanggroe, harus menjadi payung bagi bangsa Aceh.

“Karenanya, harus diperkuat dengan aturan-aturan yang rinci, sehingga fungsi dan kewenangan dapat dilaksanakan sesuai harapan bangsa Aceh,” pesan Malik Mahmud.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Staf Khusus Wali Nanggroe Aceh Teuku Kamaruzzaman, dan M. Raviq, Katibul Wali Nanggroe Azwardi, dan Kabag Humas M. Nasir Syamaun.

Adapun Tim Pansus Pansus Lembaga Wali Nanggroe DPRA terdiri dari, Ketua Mawardi, Wakil Ketua Saiful Bahri, Sekretaris Nurdiansyah Alasta.

Anggota yaitu Anwar, Iskandar Usman Al Farlaky, Sulaiman, Noraidah Nita, T.R Keumangan, Ilham Akbar, Asbi Amin, Jauhari Amin, Amiruddin Idris, Fakhrurrazi H. Cut, Sofyan Puteh, Tgk. Haidar, Tgk. H. Irawan Abdullah, dan Tgk. H. Syarifuddin Ridwan.[]

 

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.