Pemkab Aceh Barat Hibahkan Dua Bidang Tanah untuk Pembangunan Madrasah

oleh -1,013 views
Bupati Aceh Barat, Ramli MS dan Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, Khairul Azhar melakukan penandatanganan Berita Acara serah terima Sertipikat Dua Aset Tanah Hibah, Rabu 17 Juni 2020. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.NET, Meulaboh- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, menghibahkan dua bidang tanah untuk pembangunan dua madrasah di daerah itu.

“Hibah ini untuk pembangunan MIN 8 Aceh Barat dan MTsN Aceh Barat,” ujar Bupati Aceh Barat, Ramli MS, pada Apel Bersama Korp Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Kankemenag Aceh Barat, Rabu, 17 Juni 2020.

Penyerahan aset dilakukan langsung Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar.

Hibah tanah tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Nomor 389 tahun 2020, tentang penghapusan dan pemindahan tanganan dalam bentuk hibah dua bidang tanah milik pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Kedua aset tanah itu terletak di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, dengan luas 28.724 M2 dan 12.957 M2.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar mengatakan, permohonan hibah dua aset tanah itu telah diusulkan sejak tahun 2011.

“Alhamdulillah hari ini perjuangan tersebut telah mendapatkan hasil,” ujar Khairul.

Khairul Azhar menjelaskan, keputusan untuk menghibahkan tanah tersebut dilakukan pada rapat badan musyawarah, terkait permohonan Bupati tentang hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Kamis 5 Maret 2020 lalu.

“Dengan berbagai evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, hari ini tanah tersebut telah kami terima dengan status hibah,” ucapnya.

Sebelum dihibahkan, lokasi bangunan MIN 8 Aceh Barat masih berstatus tanah hak pakai sejak 29 Januari 2004 silam, sebagaimana Surat Ketetapan Bupati Aceh Barat Nomor 640/09/SIMB/VI/2004.

“Saat itu masih bernama MIN Drien Rampak, sebelum adanya perubahan nomenklatur,” sebut Khairul.[]

 

WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.