Pemerintah Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar dari Rumah

oleh -563 views
ILUSTRASI BELAJAR DARI RUMAH. FOTO: PIXABAY.

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni 2020.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh, ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sabtu, 30 Mei 2020.

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Zahrol Fajri menjelaskan, perpanjangan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh.

Zahrol menyampaikan, instruksi itu ditujukan kepada bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Dayah dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.

Surat edaran tersebut berisi lima poin penting. Pertama, perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Kedua, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun  secara luring/manual/offline. 

Ketiga, proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Keempat, dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. 

Kelima, menegaskan agar semua pihak melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggungjawab.[]

 

EDITOR: RAHMAT TRISNAMAL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.