Pemda Diminta Bantu Hilangkan Blokade Jalan Masuk STAIN Meulaboh

oleh -783 views
Perwakilan mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh usai beraudiensi dengan Bupati Aceh Barat, Ramli MS, Senin, 8 Maret 2021.

BASAJAN.NET, Meulaboh– Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat segera membantu menghilangkan palang (blokade) akses jalan masuk kampus tersebut.

Kampus yang terletak di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo itu, sudah hampir setahun diblokir warga, karena belum tuntasnya sengkata tanah antara warga dengan pemerintah daerah.

Akibatnya, mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh harus menjalani perkuliahan dengan kondisi memprihatinkan. Terlebih, perkuliahan semester genap 2020/2021 mulai diberlakukan kembali secara tatap muka.

Ketua Umum Lembaga Pers Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Zulfan Marlian, Kamis, 11 Maret 2021 mengatakan, sejak diberlakukannya kembali perkuliahan tatap muka awal bulan ini, mahasiswa harus mengikuti perkuliahan pada lokasi berbeda-beda.

Selain menggunakan gedung lama di kawasan Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, perkuliahan juga terpaksa dilakukan di Sekolah Nurul Huda dengan status pinjam pakai dan perlengkapan seadanya.

“Padahal kampus di Alue Peunyareng telah memiliki empat gedung permanen dan megah, namun sampai saat ini tidak dapat kami manfaatkan,” ujar Zulfan.

Terkait permasalahan tersebut, Zulfan mengatakan, sejumlah mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, telah mencoba beraudiensi dengan Bupati Aceh Barat, Ramli MS beberapa waktu lalu.

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menyampaikan keinginan mereka agar dapat masuk ke kampus, menempati dan memakai gedung untuk proses perkuliahan.

“Mengingat proses perkuliahan saat ini sudah mulai kembali diberlakukan secara tatap muka atau Luar Jaringan (Luring),” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Barat, Ramli MS menyampaikan, pemerintah daerah telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan penutupan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Bahkan kata Ramli MS, Pemda telah melakukan koordinasi sampai dengan ke tingkat aparatur desa di Kecamatan Meureubo, guna membahas permasalahan tersebut.

Ramli menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan upaya negosiasi dengan penggugat. Namun pihak penggugat tidak mau, karena mereka berfikir sudah memenangkan perkara berdasarkan dua putusan dari Pengadilan Negeri Meulaboh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Karena segala upaya telah ditempuh, Ramli mengaku, telah melayangkan laporan kepada Polres Aceh Barat.

“Kami juga telah melayangkan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti bahan gugatan,” ujar Ramli.

Surat yang ditanda tangani langsung Bupati Aceh Barat, Ramli MS itu, ditujukan langsung kepada Kapolres Aceh Barat. Surat tersebut merujuk kepada surat dari tokoh masyarakat Kecamatan Meureubo, tanggal 12 Februari 2021, perihal penyampaian dokumen kepemilikan tanah Yayasan Tgk. Dirundeng Meulaboh.

Dalam suratnya itu, Bupati Aceh Barat Ramli MS meminta kepada Kapolres Aceh Barat untuk memfasilitasi penyelesaian laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga proses perkuliahan di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bisa segera terlaksana.

“Sembari kita menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” tulis Bupati dalam suratnya itu.

Selain itu, mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga beraudiensi dengan Polres Aceh Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Parmohonan Harahap, membenarkan telah menerima surat yang dikrimkan oleh Bupati Aceh Barat, terkait pemalangan akses masuk kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang berada di Alue Penyareng.

Namun pihaknya tetap menjalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan menunggu keputusan dari pengadilan.

Polres Aceh Barat meminta kepada Pemda Aceh Barat untuk membentuk tim mediasi antara pihak penggugat dan tergugat, guna mencari solusi mengenai perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK), Samsi Barmi menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil para pihak untuk duduk bersama.

 

Perwakilan mahasiswa STAIN Teungku Dirudeng Meulaboh beraudiensi dengan Polres Aceh Barat, Selasa, 9 Maret 2021.

Terkesan Adanya Pembiaran

Ketua Umum LPM STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Zulfan Marlian menganggap persoalan tersebut terkesan adanya pembiaran. Ia merujuk pada surat Bupati Aceh Barat kepada Kapolres Aceh Barat yang dianggap tidak secara jelas menyebutkan langkah yang harus diambil.

“Kata “memfasilitasi” menurut kami memiliki makna yang sangat politis. Seharusnya bupati menyebutkan secara jelas permintaan pengamanan, jika memang pemblokiran kampus sudah selayaknya dibuka,” lugasnya.

Terkait hal tersebut, Zulfan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Bagian kelima, pasal 33 UU tersebut disebutkan, dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan Polisi/TNI kepada Pemerintah.

Kemudian pada pasal 45 poin a juga disebutkan, pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.

“Persoalan ini sudah sangat berlarut-larut dan terkesan adanya pembiaran,” ujar Zulfan.

Lebih lanjut Zulfan mengungkapkan, berdasarkan data ada, pada tanggal 17 Februari 2021, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menyurati Bupati Aceh Barat. Surat dengan Nomor 31.02/SJ/B.V/HK.04/II/2021 itu, secara khusus meminta Bupati Aceh Barat untuk membantu menghilangkan palang atas jalan masuk STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Surat yang ditantangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Nizar, M.Ag itu, juga dilayangkan sebagai tembusan kepada Menteri Agama RI, Gubernur Aceh, KPK.

Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kapolda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Inspektur Jenderal, Kapolres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kepala Biro Perencanaan dan Kaplosek Meureubo Aceh Barat.

“Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut. Kami menjumpai bupati, sekaligus untuk menanyakan perihal surat tersebut,” kata Zulfan.

Sementara itu, Pj. Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Maya Sartika berharap, Pemerintah Aceh Barat, beserta seluruh unsur terkait, untuk segera membuka pemalangan pintu masuk ke kampus.

“Agar mahasiswa dapat melakukan aktivitas perkuliahan secara layak,” ujarnya.

Maya mengatakan, pertemuan yang dilakukan dengan pemangku jabatan di Aceh Barat, sebagai bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa selaku generasi bangsa yang selama ini telah banyak dirugikan dalam mendapatkan akses pendidikan.

“Sekaligus untuk mengetuk hati para pemimpin dan pemangku jabatan di negeri ini,” ucapnya. []

 

PENULIS: TASYA

EDITOR: JUNAIDI MULIENG