Pejabat UTU Diminta Laporkan Harta Kekayaan

oleh -250 views
Sejumlah dosen dan pejabat Univetsitas Teuku Umar mengikuti sosialisasi program Elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau disebut dengan e-LHKPN, Rabu 28 Maret 2018, di aula kampus setempat. (Basajan.net/Nurkhalis)

BASAJAN.net, Meulaboh- Pejabat dan dosen di lingkungan Universitas Teuku Umar (UTU) yang tercatat sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). 

“Meski hanya sepetak tanah dan kendaraan klasik,” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik UTU, Alfizar, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Basajan.net, Kamis 29 Maret 2018.

Untuk memberikan pemahaman kepada dosen dan pejabat kampus, sehari sebelumnya, UTU telah melakukan sosialisasi program Elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau disebut dengan e-LHKPN. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Rektor Bidang Keuangan UTU, Ishak Hasan. Ia mengingatkan penyelenggra UTU tidak main-main dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Jangan sekali-kali penyelenggara negara di UTU menyembunyikan atau tidak melaporkan hartanya,” tegas Ishak Hasan.

Sementara itu, Zainal Putra yang menjadi narasumber pada sosialisasi e-LHKPN bagi pejabat dan dosen UTU menjelaskan, seluruh penyelenggara negara di lingkungan UTU wajib mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui sistem e-LHKPN di laman wesite www.elhkpn.kpk.go.id, paling lambat 31 Maret 2018.

Menurutnya, kewajiban penyampaian LHKPN ini merupakan amanah dari UU Nomor 28/1999 tentang penyeleggara negera yang bersih dan bebas dari KKN. Diperkuat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta Peraturan KPK Nomor 07/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan surat edaran KPK Nomor 08/2016 tentang pendukung teknis penyampaian LHKPN pada masa peralihan.

“Apabila penyelenggara negara enggan atau abai melaporkan, maka akan dikenakan sanksi disiplin oleh pihak Kemenristekdikti,” jelasnya.[]

 

Wartawan: Nurkhalis

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *